Home »
» Operator: Belum Ada Instruksi Pembatasan Internet di Jakarta
Ilustrasi (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Telkomsel menyebut hingga saat ini belum ada instruksi pembatasan internet di Jakarta dari pemerintah. Hal ini diungkap VP Corporate Communications Telkomsel - Denny Abidin menjawab pertanyaan terkait kemungkinan dilakukannya pembatasan internet di Jakarta terkait aksi demonstrasi mahasiswa di depan gedung DPR RI, Selasa (24/9).
"Jakarta aman. Tidak ada pembatasan internet, karena tidak ada instruksi dari Kemenkominfo," tuturnya saat dihubungi CNNIndonesia.com via pesan teks.
Hal serupa diungkap Wakil Direktur Utama Tri Indonesia, Danny Buldansyah. Menurutnya belum ada instruksi untuk membatasi akses internet di Jakarta terkait aksi demonstrasi hari ini.
"Belum ada," ujarnya singkat saat dikontak via pesan teks, Selasa (24/9).
Indosat Ooredoo juga menyebut belum ada instruksi dari pemerintah untuk pembatasan akses internet terkait aksi demonstrasi mahasiswa hari ini.
"Belum ada, belum ada arahan pemerintah terkait hal ini," jelas Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo, Turina Farouq lewat pesan teks, Selasa (24/9).
Senada, Henry Wijayanto, head of external communication XL Axiata mengatakan saat ini tidak ada arahan dari Kemenkominfo untuk membatasi akses internet.
"Tidak ada arahan untuk itu [pembatasan internet]," tulis Henry melalui pesan teks.
Pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika masih belum merespons terkait hal ini ketika dihubungi CNNIndonesia.com.
Hingga berita ini diturunkan, operator lain seperti XL Axiata, dan Smartfrem juga masih belum memberikan keterangan.
Aksi demonstrasi mahasiswa yang dilakukan di depan gedung DPR hari ini dilakukan hingga memblokade tol dalam kota.
Tak cuma di Jakarta, aksi demonstrasi mahasiswa ini juga terjadi disejumlah kota lain di Indonesia seperti Palembang, Makassar, Surabaya, Semarang, dan kota lainnya. Tak cuma mahasiswa, kelompok buruh tani pun ikut berdemonstrasi hari ini.
Beberapa tuntuntan mahasiswa dalam aksi demonstrasi ni diantaranya merupakan protes terhadap sejumlah aturan perundangan. Mereka meminta DPR menunda pembahasan ulang Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), merevisi UU KPK yang baru saja disahkan, menuntut negara untuk mengusut dan mengadili elite-elite yang seharusnya bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan.
Menolak pasal-pasal bermasalah dalam Revisi UU Ketenagakerjaan, menolak pasal-pasal dalam Revisi UU Pertanahan, rancangan UU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) lekas disahkan, dan mendorong suatu proses demokratisasi di Indonesia. Tidak boleh ada lagi penangkapan aktivis dari berbagai kelompok.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190924151859-213-433421/operator-belum-ada-instruksi-pembatasan-internet-di-jakarta
hi.