Pengamat: Kominfo Harus Cerdas Hadapi Internet Papua


Pengamat: Kominfo Harus Cerdas Hadapi Internet Papua Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kembali melakukan pembatasan layanan internet di Wamena menyusul kerusuhan Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Pengamat Teknologi Informatika ICT Institute Heru Sutadi menyayangkan kebijakan Kemenkominfo tersebut.

Heru mengungkap seharusnya Kemenkominfo sebagai lembaga pemerintah yang mengatur jagat telekomunikasi di Indonesia bisa menerapkan kebijakan yang lebih cerdas daripada hanya sekadar melakukan pemblokiran akses data.

"Disayangkan jika hanya itu yang bisa dilakukan Kemenkominfo. Harusnya bisa lebih cerdas dan fokus pada masalah apanya di sana," kata Heru saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (23/9).

Heru mengatakan pemblokiran akses data tidak tepat sasaran. Seharusnya, pelaku hoaks dan ujaran kebencian yang diberi sanksi.

"Misalnya penyebaran hoax dan ujaran kebencian, mereka yang menyebarkan dan membuat itulah yang diproses. Jadi ada sanksi baik berupa pemblokiran akun, penghapusan kicauan maupun sanksi jika ada pelanggaran sesuai UU ITE," ujar Heru.

Pemblokiran akses internet bagi Heru merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) mengingat para pengguna internet memiliki hak digital. Hak digital yang dimaksud adalah hak masyarakat untuk mengakses internet.

Heru mengatakan pemblokiran yang dilakukan Kemenkominfo menandakan pemblokiran yang dilakukan sebelumnya tidak efektif untuk menekan hoaks.

"Pemblokiran akses internet betapa pun merupakan pelanggaran HAM yang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik secara nasional maupun internasional," kata Heru.

Sebelumnya, Kemenkominfo memutuskan untuk melakukan pembatasan akses internet di Wamena menyusul kerusuhan di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.

Sejak Senin (19/7) Kemenkominfo telah mengambil langkah melakukan throttling atau pelambatan akses atau bandwidth. Perlambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang kian memicu aksi.

Pada 11 September 2019 Kemenkominfo memastikan telah mencabut pemblokiran internet di seluruh Papua Barat.

Kemenkominfo mengklaim blokir internet efektif menekan penyebaran hoaks, kabar bohong, dan ujaran kebencian mengalami penurunan sejak 31 Agustus 2019.


Sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20190923185802-213-433122/pengamat-kominfo-harus-cerdas-hadapi-internet-papua
Share:

Recent Posts