Facebook-Twitter Ogah Respons Aturan Denda Rp100 Juta Kominfo


Facebook-Twitter Ogah Respons Aturan Denda Rp100 Juta Kominfo Ilustrasi facebook. (CNN Indonesia/Harvey Darian)

Dua platform media sosial, Facebook dan Twitter belum mau memberikan komentar soal aturan denda Rp100 juta hingga Rp500 juta jika masih ditemukan konten negatif yang beredar di dalam platform mereka.

"Saat ini, belum ada tanggapan mengenai itu," kata Communication Lead Facebook Indonesia Putri Dewanti saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (4/11).

Senada dengan Twitter, CNNIndonesia.com sudah berupaya untuk meminta tanggapan Communications Manager Country Business Head Twitter Indonesia Cipluk Carlita. Namun, belum ada jawaban.


Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan melayangkan denda sekitar Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten negatif yang ditemukan di penyedia sistem elektronik (PSE) seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).

"Dengan adanya PP ini nanti PSE seperti Facebook, Twitter harus aktif memblokir konten-konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Denda dari Rp100 sampai Rp500 juta per konten," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, di kantor Kemenkominfo, Jakarta, Senin (4/11).

Jika merujuk pada UU ITE, muatan yang dilarang terkait tindakan asusila, berita bohong, dan konten berbau SARA. Terkait penegakan hukum, Kemenkominfo akan melakukan patroli dan akan menerima aduan dari pemerintah.

"Kita tetap melakukan patroli terkait denda ini. Saya akan hitung per kontennya," ujar Semuel.

Selain itu, Semuel menyebut aturan ini akan berlaku pada 2021 akhir. Dia pun meyakini dengan adanya PP ini, nantinya keberadaan konten-konten negatif di dunia maya bisa ditekan.

Di sisi lain, Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) menyebut PP Nomor 71 Tahun 2019 malah menyulitkan penegakan hukum ketika membutuhkan data yang tersimpan di luar negeri.

Pasalnya, hampir semua negara mempunyai aturan dan yuridiksinya masing-masing. Ketua ACCI Alex Budiyanto mengatakan perusahaan over the top (OTT) bisa berlindung di balik hukum di negaranya.

"Penegakan hukum tidak bisa efektif karena perusahaan OTT bisa berkilah dengan berbagai argumentasi hukum sehingga hukum Indonesia tidak bisa atau tidak berlaku untuk menjangkaunya," kata Alex saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (1/11) lalu.


sumber: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20191104194033-185-445568/facebook-twitter-ogah-respons-aturan-denda-rp100-juta-kominfo
Share:

Recent Posts